Minggu, 28 April 2013

cara pengelolaan psikotropika


UKD II
MANEJEMEN DAN AKUTANSI FARMASI

DISUSUN OLEH:
DIANA PURNAWATI                        (M3511017)



D3 FARMASI
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2013
SOAL 1
Jika anda bekerja di sebuah apotek sebagai TTK, anda diberi tanggung jawab untuk mengelola obat-obat psikotropika. Jelaskan alur penerimaan barang, cara penyimpanan, hingga pelaporan setiap bulan. Buatlah contoh laporan psikotropika jika di apotik anda ada 5 item obat psikotropika (anda boleh menentukan obat apa saja dan sisa stok akhir bulan yang ada di apotek anda)
JAWABANYA
1.   Alur peneriamaan barang psikotropika
Menurut Undang – Undang RI No.5 Tahun 1997. Pemesanan obat psikotropika dapat dilakukan dengan menyertakan Surat Pesanan (SP) khusus dan dipisahkan dari SP obat- obat lain. SP oabat psikotropika ini di buat rangkap tiga,hanya saja pemesanan obat psikotropika dapat dopesan dari beberapa Pedagang Besar Farmasi (PBF) tertentu.
Penyerahan psikotropika oleh apotek hanya dapat dilakukan kepada apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan pelayanan resep. Satu lembar surat pesanan psikotropika dapat terdiri dari maksimal lima jenis obat psikotropika.
Penyerahan psikotropika oleh dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam hal:
a. Menjalankan praktek terapi dan diberikan melalui suntikan;
b. Menolong orang sakit dalam keadaan darurat;
c. Menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
6. Psikotropika yang diserahkan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat diperoleh dari apotek.
2.   Cara penyimpanan obat psikotropika
Sampai ini penyimpanan untuk obat-obatan golongan psikotropikabelum diatur dengan suatu perundang-undangan. Namun karena obat-obatan psikotropika ini cenderung untuk disalahgunakan, maka disarankan agar menyimpan obat-obatan psikotropika tersebut dalam suatu rak atau lemari khusus yang terpisah dengan obat-obat lain, dan membuat kartu stok psikotropika. Sebenarnya hampir sama dengan narkotika hanya saja, di simpan dalam lemari dan tidak memerlukan kunci ganda, hanya 1 kunci saja. Dan kuncinya di bawa oleh apoteker pengelola apotek atau penenggung jawab.
Untuk penetaanya sendiri, disesuaikan dengan bentuk sediaan nya saja, bentuk sediaan solid, seperti kaplet dan tablet di tatruh dirak palaing atas sendiri,selanjutnya di bawahnya sediaan semi padat, dan palaing bawah sendiri adlah sediaan cair seperti syrup atau injeksi lainnya, hal ini dilkukakn untuk meminimlisir resiko jatuh dan pecahnya suatu sediaan.
3.   Pelaporan Obat Psikotropika
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1997, pabrik obat, PBF, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit,puskesmas, balai pengobatan, dokter dan lembaga penelitian dan ataulembaga pendidikan, wajib membuat dan menyimpan catatan mengenai kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika dan wajib melaporkannya kepada Menteri Kesehatan secara berkala. Pelaporan psikotropika dilakukan setahun sekali dengan ditandatangani oleh APA dilakukan secra berkala yaitu setiap setahun kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan tembusab kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan.


LAPORAN PENGGUNAAN PSIKOTROPIKA
Nama Apotek                       : APOTEK DIANA FARMA                                                             NO TELEPON             : 0271333882
NO SIA                                   : 07082001                                                                                        BULAN                      : Maret
NO
NAMA OBAT
SATUAN
PERSEDIAAN
AWAL BULAN
PEMASUKAN PBF
JUMLAH
PENGELUARAN
PERSEDIAAN AKHIR BULAN
KET
TGL
DARI
JUMLAH
RESEP
LAIN2
JML
1
Diazepam
Tablet
27 Tablet
10
KF
16
26
15
-
15
11
-
2
Valium
Tablet
20 Tablet
11
AAM
19
30
25
-
25
5
-
3
proneuron
Tablet
16 Tablet
15
KF
10
25
15
-
15
10
-
4
Venobarbital
Tablet
11Tablet
20
dexamedika
11
31
27
-
27
4
-
5
MDMA
Tablet
45Tablet
6
KF
20
26
20
-
20
6
ALAMAT                               : Jl. Kihajar Dewantara No. 3 Surakarta

Surakarta, 1 April 2013
Apoteker Pengelola Apotek
TTD
(Diana Purnawati, S. Farm., Apt)

Skenario 1 :
Apotek  RF melakukan stock opname pada akhir tahun, pada saat stock opame ditemukan Codipront kapsul yang sudah rusak sebanyak 10 kapsul karena kemasan yang sudah tidak baik., selain itu di lemari penyimpanan juga ditemukan MST yang akan ED pada akhir bulan ini. Apotek tersebut bekerja sama dengan dokter gigi, dan anak.  Bagaimana langkah yang akan anda lakukan untuk menghindari kerugian karena obat kadaluarsa dan penanganan terhadap obat yang sudah rusak?Jika anda melakukan pemusnahan buatlah BAPnya!
JAWABAN
1.   Cidipront kapsul yang rusak sebanyak 10 kapsul karena kemasan yang sudah tidak baik, cara penanganannya adalah :
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, No.1332/MenKes/SK/X/2002 pasal 12 ayat (2) disebutkan bahwa sediaanfarmasi yang karena sesuatu hal tidak dapat digunakan lagi atau dilarang digunakan harus dimusnahkan dengan cara dibakar atau ditanam atau dengan cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNo.922/MenKes/Per/X/1993 pasal 13 menyebutkan bahwa pemusnahan sediaan farmasi dilakukan oleh Apoteker Pengelola Apotek atau apoteker pengganti dibantu oleh sekurang-kurangnya seorang karyawan  apotek yang bersangkutan, disaksikan oleh petugas yang ditunjuk Kepala POM setempat. Pada pemusnahan tersebut wajib dibuat berita acara pemusnahan dengan menggunakan formulir model APT-8,sedangkan pemusnahan obat-obatan golongan narkotik dan psikotropikawajib mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1997 pasal 53 tentang psikotropika,pemusnahan psikotropika dilakukan bila berhubungan dengan tindak pidana, diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan atau tidak dapat digunakan dalam proses psikotropika,kadaluarsa atau tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan atau untuk kepentingan ilmu pengetahuan.Pemusnahan psikotropika wajib dibuat berita acara dan disaksikan oleh pejabat yang ditunjuk dalam waktu 7 hari setelah mendapat kepastian.




 Berita acara pemusnahan tersebut memuat:

a.    Hari, tanggal, bulan dan tahun pemusnahan
b.    Nama pemegang izin khusus atau apoteker pengelola apotek 
c.     seorang saksi dari pemerintah dan seorang saksi lain dariapotek tersebut
d.    Nama dan jumlah psikotropika yang dimusnahkan
e.    Cara pemusnahan
f.     Tanda tangan penanggung jawab apotek dan saksi-saksi
2.   MST yang akan ED dapat di tangani dengan cara :
a.      Karena kita bekerja sama dengan dokter gigi dan anak maka kita menawarkan kepada dokter gigi dan anak
b.      Di kembalikan ke PBF jika ada surat perjanjian dengan PBF
c.      Apabila dengan cara tersebut tetap tidak bisa maka oabat harus di musnahkan. Cara pemusnahahnya harus sesuai dengan undang – undang yang berlaku


BERITA ACARA PEMUSNAHAN OBAT
Pada hari Minggu Tanggal 28 April Tahun 2013, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor .1332/MENKES/2002, tentang ketentuan dan tat cara pemberian izin Apotek , kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.    Apoteker Pengelola Apotek :
Nama                          : Diana purnawati S.Farm.,Apt
Nomor SIPA               : 19287300553
Alamat                         : Jl. Kedung Waru No.4 Surakarta
Nama Apotek              : DIANA FARMA
Alamat                         : Jl. Kihajar Dewantara No.3 Surakarta

2.    Dengan disaksikan oleh :
Nama                          : Drs.Agus Pujiono,Apt
Nip                               : 678392076482792
Pangkat                      : Penata Tinggkat I/III d
Jabatan                       : Kepala Seksi Registrasi, Akreditasi, Sertifikasi dan
Farmamin Dinas Kesehatan Kabupaten Surakarta

Nama                          : Dra. Pipit Raharjo
NIP                              :379287482749284
Pangkat                       : Penata Tinggak I/II d
Jabatan                       : Staff Registrasi, Akreditasi, Sertifikasi dan Farmamin
Dinas Kesehatan Kabupaten Surakarta

Nama                          : Amril Hasan, Amd
No. /SIKTTK               : 64824767289
Jabatan                       : Asisten Apoteker

Telah melakukan pemusnahan obat sebagai mana terlampir

Dengan cara                                       : Dibakar
Tempat melakukan pemusnahan       : Gedung Prinbunan
Alasan melakukan pemusnahan        : Obat Sudah Kadaluarsa

Berita acara Ini dibuat dalam rangkap 6 (enam) dan dikirim kepada :
1.    Kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan di Jakarta
2.    Direktur Jendral Pelayanan Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes RI
3.    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
4.    Kepala Balai Besar POM di Semarang
5.    Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Surakarta
6.     Arsip
Surakarta , 1 April 2013
Yang membuat Berita Acara
Apoteker Pengelola Aoptek

TTD

Diana Purnawati S.Farm,, Apt
SIPA : 19287300553


Saksi – saksi :

1.    Drs.Agus Pujiono,Apt : Kepala Seksi Registrasi, Akreditasi, Sertifikasi dan
Farmamin Dinas Kesehatan Kabupaten Surakarta
2.    Dra. Pipit Raharjo : Staff Registrasi, Akreditasi, Sertifikasi dan Farmamin
Dinas Kesehatan Kabupaten Surakarta
3.    Amril Hasan, Amd : Asisten Apoteker



LAMPIRAN BERIATA ACARA PEMUSNAHAN OBAT


No
Nama Obat
Satuan
Jumlah
Nilai Rupiah
Keterangan
1
Codipront kapsul
Tablet
10
60.000
ED
2
MST
Tablet
36
360.000
ED
3
Codein
Tablet
14
493.000
ED
4
Morfin
Tablet
16
625.000
ED

                                                                                 Surakarat, 1 April 2013
Yang Menerima ,                                                        Yang Menyerahkan
                                                                              Apoteker Pengelola Apotek


        TTD                                                                                  TTD         

(Drs.Agus Pujiono,Apt)                                               (Diana Purnawati S.Farm,, Apt)
 NIP : 678392076482792                                                    SIPA : 19287300553



Saksi – saksi :

1.    Drs.Agus Pujiono,Apt : Kepala Seksi Registrasi, Akreditasi, Sertifikasi dan
Farmamin Dinas Kesehatan Kabupaten Surakarta
2.    Dra. Pipit Raharjo : Staff Registrasi, Akreditasi, Sertifikasi dan Farmamin
Dinas Kesehatan Kabupaten Surakarta
3.    Amril Hasan, Amd : Asisten Apoteker